Rabu, 29 September 2010

Kebijakan Sektor Pendidikan

Sektor pendidikan merupakan bidang yang mendapat perhatian semua pihak mulai pemerintah, swasta, dan seluruh komponen yang peduli akan kemajuan mutu pendidikan. Pemerintah melalui kebijakan dengan memberikan porsi 25% anggaran APBN untuk sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi UUD 45 sedang melaksanakan untuk kepentingan dimaksud. Kebijakan ini merupakan langkah awal untuk menempatkan sektor ini dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan guna mempersiapkan generasi muda yang mempersiapkan diri untuk dapat meningkatkan kemampuan berfikir dari kecil sampai mengenyam pendidikan yang lebih baik sehingga terwujud manusia yang berkemampuan pada bidangnya masing-masing. Anggaran sejumlah itu baru sebagian besar baru merupakan teori tinta hitam di atas kertas.

Namun  harapan bagi penikmat hasil pendidikan khusus para kaum tidak mampu merupakan mimpi yang pada sekarang dan masa depan akan menjadi kenyataan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar